Pembekuan' ini berdasarkan laporan dari KONI/KOI dan peraturan yang terdapat di UU SKN. Pemerintah melalui menteri negara pemuda dan olahraga [Menegpora] Andi
Mallarangeng telah menyatakan pembekuan kepengurusan PSSI pimpinan Nurdin Halid. Dalam keterangannya, Menegpora mengatakan, keputusan itu diambil setelah menerima laporan dan berkonsultasi dengan Ketua Umum KONI/KOI Rita Subowo yang mengawasi pelaksanaan kongres PSSI.
Berdasarkan laporan itu serta laporan dari berbagai media yang meliput jalannya kongres, Menegpora menilai kegagalan komite eksekutif [Exco] PSSI dalam menggelar kongres pemilihan komite pemilihan dan komite banding. “Pemerintah bersama KONI/KOI beranggapan bahwa pengurus PSSI telah meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyelenggarakan kongres tanggal 26 Maret 2011 di Pekanbaru,” ujar Menegpora.
Beberapa aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 mengenai Sistem Keolahragaan Nasional [SKN] serta peraturan pemerintah diterapkan dalam pembekuan kepengurusan PSSI ini. Dalam Pasal 13 SKN disebutkan, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
Sedangkan Pasal 16 SKN menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 87 SKN menyatakan, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, pengawasan dimaksud meliputi pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, personil, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi dari penyelenggara kegiatan keolahragaan.
Dalam Pasal 90 Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga wajib memiliki persyaratan: ...(d) Struktur dan personalia yang kompeten...
Demikian dalam Pasal 121, dalam rangka efektivitas pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh menteri.
Dalam Pasal 122, bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
“Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan itu, pemerintah bersama KONI/KOI berpendapat menunggu sikap FIFA atas keputusan kongres PSSI tanggal 26 Maret di Pekanbaru yang diikuti 78 anggota PSSI pemilik hak suara,” kata Menegpora.
“Jika Keputusan Kongres tersebut disikapi secara positif FIFA, maka pemerintah bersama KONI/KOI mendukung segera dilaksanakannya kongres PSSI untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco periode 2011-2015 sesuai jadwal yang telah ditetapkan FIFA sebelum tanggal 30 April.”
“Apabila FIFA bersikap lain, maka pemerintah bersama KONI/KOI mendukung segera diselenggarakannya kongres PSSI untuk memilih komite pemilihan dan komite banding yang baru, dan selanjutnya melaksanakan kongres pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota executive committee PSSI periode 2011-2015.”
Ditambahkan, apabila FIFA bersikap lain, maka pemerintah bersama KONI/KOI beranggapan Pengurus PSSI dibawah pimpinan ketua umum saudara Nurdin Halid dan sekretaris jenderal saudara Nugraha Besoes tidak kompeten untuk memimpin organisasi PSSI, dan karenanya tidak kompeten untuk menyelenggarakan Kongres PSSI.
“Untuk mencegah hal-hal yang bisa menyebabkan terulangnya kegagalan kongres PSSI karena ketidakkompetenan pengurus PSSI, terutama ketidaktertiban di dalam penentuan hak suara, distribusi undangan, penentuan peraturan pemilihan, agenda kongres, serta ketidak-bertanggungjawaban dalam penyelenggaraan kongres, maka dengan ini pemerintah menyatakan tidak mengakui lagi Pengurus PSSI di bawah pimpinan ketua umum saudara Nurdin Halid dan sekretaris jenderal saudara Nugraha Besoes, serta seluruh kegiatan keolahragaan yang diselenggarakan kepengurusan PSSI tersebut,” tutur Menegpora.
Mallarangeng telah menyatakan pembekuan kepengurusan PSSI pimpinan Nurdin Halid. Dalam keterangannya, Menegpora mengatakan, keputusan itu diambil setelah menerima laporan dan berkonsultasi dengan Ketua Umum KONI/KOI Rita Subowo yang mengawasi pelaksanaan kongres PSSI.
Berdasarkan laporan itu serta laporan dari berbagai media yang meliput jalannya kongres, Menegpora menilai kegagalan komite eksekutif [Exco] PSSI dalam menggelar kongres pemilihan komite pemilihan dan komite banding. “Pemerintah bersama KONI/KOI beranggapan bahwa pengurus PSSI telah meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyelenggarakan kongres tanggal 26 Maret 2011 di Pekanbaru,” ujar Menegpora.
Beberapa aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 mengenai Sistem Keolahragaan Nasional [SKN] serta peraturan pemerintah diterapkan dalam pembekuan kepengurusan PSSI ini. Dalam Pasal 13 SKN disebutkan, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
Sedangkan Pasal 16 SKN menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 87 SKN menyatakan, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, pengawasan dimaksud meliputi pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, personil, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi dari penyelenggara kegiatan keolahragaan.
Dalam Pasal 90 Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga wajib memiliki persyaratan: ...(d) Struktur dan personalia yang kompeten...
Demikian dalam Pasal 121, dalam rangka efektivitas pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh menteri.
Dalam Pasal 122, bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
“Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan itu, pemerintah bersama KONI/KOI berpendapat menunggu sikap FIFA atas keputusan kongres PSSI tanggal 26 Maret di Pekanbaru yang diikuti 78 anggota PSSI pemilik hak suara,” kata Menegpora.
“Jika Keputusan Kongres tersebut disikapi secara positif FIFA, maka pemerintah bersama KONI/KOI mendukung segera dilaksanakannya kongres PSSI untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco periode 2011-2015 sesuai jadwal yang telah ditetapkan FIFA sebelum tanggal 30 April.”
“Apabila FIFA bersikap lain, maka pemerintah bersama KONI/KOI mendukung segera diselenggarakannya kongres PSSI untuk memilih komite pemilihan dan komite banding yang baru, dan selanjutnya melaksanakan kongres pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota executive committee PSSI periode 2011-2015.”
Ditambahkan, apabila FIFA bersikap lain, maka pemerintah bersama KONI/KOI beranggapan Pengurus PSSI dibawah pimpinan ketua umum saudara Nurdin Halid dan sekretaris jenderal saudara Nugraha Besoes tidak kompeten untuk memimpin organisasi PSSI, dan karenanya tidak kompeten untuk menyelenggarakan Kongres PSSI.
“Untuk mencegah hal-hal yang bisa menyebabkan terulangnya kegagalan kongres PSSI karena ketidakkompetenan pengurus PSSI, terutama ketidaktertiban di dalam penentuan hak suara, distribusi undangan, penentuan peraturan pemilihan, agenda kongres, serta ketidak-bertanggungjawaban dalam penyelenggaraan kongres, maka dengan ini pemerintah menyatakan tidak mengakui lagi Pengurus PSSI di bawah pimpinan ketua umum saudara Nurdin Halid dan sekretaris jenderal saudara Nugraha Besoes, serta seluruh kegiatan keolahragaan yang diselenggarakan kepengurusan PSSI tersebut,” tutur Menegpora.
2 komentar:
ini yang saya tunggu sob... semoga PSSI kedepan bisa lebih baik dan banyak prestasi... mantap sob
makasih atas komentarnya ya sob
Posting Komentar